JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Sejumlah bos media digital mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (16/6/2026).
Kedatangan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kali ini bukan untuk memprotes sengketa pemberitaan, melainkan membawa misi, mencetak ribuan mediator hukum bersertifikat di seluruh Indonesia demi memangkas tumpukan perkara pengadilan.
Melalui surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026, SMSI secara konkret mengajukan program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat kepada Ketua MA, Prof Sunarto.
Langkah ini memanfaatkan jaringan luas SMSI yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi untuk menjadi motor edukasi budaya damai.
Mengapa Ini Penting?
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis untuk mengubah paradigma hukum masyarakat.
Target Utama: Mengubah pola pikir penyelesaian konflik dari “menang-kalah” di ruang sidang menjadi dialog dan musyawarah.
Standar Kompetensi: Pelatihan mediator akan mengadopsi standar internasional (Bangalore Principles of Judicial Conduct) dan kode etik nasional (Sapta Karsa Hutama) guna menjamin independensi dan integritas.
Respons Tegas Mahkamah Agung













