PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) menghentikan sementara pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.
Hal itu disampaikan Didit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT BTS bersama masyarakat Desa Puput, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pemerintah desa, dan pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).
Didit mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam forum RDP, hingga saat ini sejumlah perizinan penting yang menjadi kewenangan pemerintah daerah belum diterbitkan.
“Alhamdulillah melalui RDP ini kita mengetahui duduk persoalannya. Ternyata berdasarkan pengakuan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hingga saat ini belum mengeluarkan izin apa pun, termasuk terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” katanya.
Menurut Didit, kondisi tersebut menjadi persoalan karena perusahaan telah melakukan pembangunan meskipun proses perizinan belum selesai.
“Di sinilah letak kesalahan perusahaan yang terlalu terburu-buru melakukan pembangunan. Padahal berdasarkan tata ruang Kabupaten Bangka Tengah, kawasan tersebut merupakan wilayah permukiman dan perkebunan,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh ketentuan dan perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
“Kesimpulannya perusahaan harus menghentikan sementara pembangunan pabrik dan menyelesaikan seluruh aturan yang berlaku, baik yang menjadi kewenangan Kabupaten Bangka Tengah maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kalau dipaksakan, ini tentu melanggar aturan,” tegas Didit.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan seluruh pihak terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin menyelamatkan semuanya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat pembangunan yang belum memenuhi ketentuan,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Didit juga menyoroti minimnya komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Puput dalam RDP, perusahaan disebut belum pernah melakukan koordinasi secara baik dengan pemerintah desa.













