PALEMBANG, JURNALINDONESIA.CO — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) langsung menjebloskan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo, Palembang.
SF ditahan per 15 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan setelah mangkir dari panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.
Alasan ketidakhadirannya kala itu, sedang menunaikan ibadah haji.
”Tersangka langsung kita tahan begitu kembali ke Indonesia karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mewakili Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana dilansir, Rabu (17/6/2026).
Peran Tersangka dan Modus Korupsi KUR
SF yang menjabat sebagai Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2022–2024 tidak bermain sendiri.
Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023 ini juga menyeret dua tersangka lainnya:
KS: Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2021–2022.
FS: Swasta / Pengguna dana KUR.
Modus













