PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan Hellyana, tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan dari jabatan Wakil Gubernur Babel.
Hal itu berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Didit saat dikonfirmasi jurnalindonesia.co, Rabu (17/6/2026) menjelaskan, berbagai opini yang berkembang mengenai status Hellyana pascaputusan pengadilan.
Didit mengatakan konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai opini dan interpretasi hukum yang berkembang terkait posisi Hellyana sebagai wakil gubernur.
Baca juga: Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara













