PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tambang timah ilegal yang menjerat empat terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dilanjutkan, Kamis (18/6/2026).
Pada persidangan Selasa (9/6/2026) ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi fakta.
Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, bersama dua hakim anggota, Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyudi, menunda persidangan dan dilanjutkan Kamis besok.
Baca juga: Pengacara Minta Saksi Hadir Fisik di PN Pangkalpinang
Sebenarnya saksi yang dimaksud adalah Penjabat (Pj) Sekda Bangka Belitung (Babel), Fery Aprianto.
”Saksi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dinas di luar,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim di ruang sidang.
Persidangan kasus korupsi tambang ilegal itu bakal menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya:
Ahli
1. Prof Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan IPB
2. Prof Basuki Wasis, Guru Besar IPB
3. Mashica Abdul Soleh, ASN Surveyor Pemetaan Badan Informasi Geopasial
4. Setiawan Raharjo, CPI PT Timah Tbk
5. Nofhy Gumelar Nurdae, Keahlian Estimasi Sumber Daya Komoditas Timah
6. Syakran Rudy, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III
7. Prof Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Unsoed
8. Dianto, Auditor Penyelia BPKP Babel.
Saksi:
1. Fajar Muhammad Dewanto, ASN Bea dan Cukai Pusat/Satgas PKH
2. Fatah Tazakka, PNS BPKH Wilayah III
3. Mulyadi, Polhut DLHK Babel pada UPTD KPHP Sungai Sembulan
4. Bambang Trisula, Plt Kepala DLHK Babel
5. Ahmad Hilwansyah, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Babel
6. Robi H Sembiring, ASN/Satgas PKH
7. Ronico Lamhot Adiputra, ASN/Satgas PKH
8. Arief Ichwanie, PPNS ESDM











