banner 728x90

Gaji dan Fasilitas Hellyana Dicabut, DPRD Babel Tanya-tanya Status Wagub ke Dirjen Otda

Avatar
Posisi Wagub Babel saat ini kosong lantaran Hellyana menjalani masa hukuman 4 bulan. Foto: IST/JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Status yang menjerat Wakil Gubernur (Wagub) Babel Hellyana telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, setelah tak mengajukan banding atas vonis 4 bulan penjara, Senin (18/5/2026) lalu.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara.

Hellyana kini menyandang status terpidana kasus penipuan tagihan hotel yang dilaporkan Adelia Saragih.

Konsekuensi lainnya, fasilitas yang melekat pada Hellyana sebagai wagub kini telah dicabut Pemprov Babel.

Baca Juga: Jalan Sunyi Hellyana di Balik Jeruji

Hellyana tak berhak menerima gaji pokok dan tunjangan, anggaran makan dan minum, mobil dinas, dan fasilitas lainnya.

Gaji pokok Hellyana sebagai wagub adalah Rp2,4 juta, ditambah tunjangan jabatan Rp4,3 juta per bulan.

Wagub juga berhak menerima Biaya Penunjang Operasional (BPO), berdasarkan besaran pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan PP No 109 Tahun 2000, daerah yang memiliki PAD di atas Rp500 miliar, berhak dapat BPO paling tinggi 0,15 persen dari total PAD.

Komposisinya, 60 persen untuk gubernur dan wakil gubernur 40 persen.

Belum diketahui pencabutan hak dan fasilitas itu sementara, saat Hellyana masuk bui selama 4 bulan atau justru ada kemungkinan usulan pemberhentian sebagai wagub.

Saat ditanya mengenai usulan pemberhentian Hellyana, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun buka suara.

Sebelumnya, Komisi I melakukan rapat dengan Biro Umum, Biro Pemerintahan, dan Asisten I Pemprov Babel terkait kondisi pemerintahan pascaputusan inkracht terhadap Hellyana.

Menurut Pahlevi, hal itu dapat ditanyakan langsung ke pimpinan DPRD Babel, yang menemui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah di Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Untuk lebih pasti tanyakan ke rombongan pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi yang bertemu Dirjen Otda,” ucap Pahlevi saat dihubungi jurnalindonesia.co, Selasa (16/6/2026).

Kronologis kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses