PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 bukan bertujuan untuk menarik pajak baru dari masyarakat, termasuk pelaku UMKM maupun para pekerja kreatif seperti content creator dan MC.
Hal itu disampaikan Saparudin menanggapi adanya kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan content creator yang mengeluhkan pendataan karena dianggap akan berdampak pada kewajiban perpajakan mereka.
Menurut Saparudin, kewajiban pajak tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang terdata dalam sensus ekonomi.
“Saya kira untuk UMKM maupun content creator itu sudah ada ketentuannya masing-masing. Ada yang memang masuk kategori wajib pajak dan ada yang tidak,” ujar Saparudin usai Pelaksanaan Pendataan Sensus Ekonomi Tahun 2026 Perdana oleh BPS Kota Pangkalpinang di Rumah Dinas Residen Wali Kota Pangkalpinang, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, bagi pelaku UMKM, kewajiban perpajakan bergantung pada skala usaha dan penghasilan yang diperoleh.
Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai aturan perpajakan memang memiliki kewajiban membayar pajak, sedangkan usaha mikro dan kecil yang belum memenuhi ketentuan tersebut tidak serta-merta dikenakan pajak.
“Kalau UMKM itu kan usaha mikro, kecil, dan menengah. Yang masuk kategori tertentu sesuai ketentuan perpajakan tentu ada kewajiban pajaknya. Tetapi tidak semua UMKM otomatis dikenakan pajak,” jelasnya.













