BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Satresnarkoba Polres Bangka Barat menggerebek seorang diduga pengedar narkoba di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Jumat (12/6/2026).
Dari tangan pelaku berinisial KA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 85 gram bruto yang sudah dikemas dan siap edar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini menjadi bukti kami terus bergerak menjaga masyarakat,” kata Yos Sudarso, Sabtu (13/6/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan KA bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Mayang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak mengepung rumah tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti terlarang, di antaranya:
– 65 paket sabu siap edar (total berat bruto 85 gram).
– 1 unit timbangan digital.













