banner 728x90

Divonis 4 Bulan Penjara, Status Wagub Babel Hellyana Picu Ambiguitas Aturan

Akademisi Institut Pahlawan 12, Guid Cardi.
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengungkap celah hukum (procedural gap) dalam sistem administrasi publik Indonesia.

Kasus ini memicu dilema antara legitimasi politik hasil pemilu dengan penegakan supremasi hukum di daerah.

Hellyana divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22,2 juta berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Tindak pidana tersebut diketahui dilakukan sebelum dirinya terpilih dan dilantik dalam Pilkada 2024.

Secara regulasi, kasus ini memicu ambiguitas operasional.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah baru bisa diberhentikan sementara oleh Presiden jika didakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, atau tersandung kasus korupsi, terorisme, dan makar.

Karena vonis Hellyana hanya empat bulan dan pasal yang didakwakan memiliki ancaman di bawah ambiguitas tersebut, mekanisme pemberhentian otomatis tidak dapat diaktifkan.

Di sisi lain, undang-undang belum mengatur secara eksplisit status tindak pidana pra-jabatan yang baru berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pejabat tersebut melantik sumpah jabatan.

Dampaknya, proses pemberhentian tetap harus melalui jalur panjang, yakni melalui usulan DPRD Babel yang membutuhkan kuorum khusus, lalu diverifikasi oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum diputuskan oleh Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses