JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak memburu aset milik terpidana kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selama tiga hari berturut-turut, tim gabungan Kejagung menyisir dan menyita belasan aset tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon serta pihak terkait lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan aksi sita eksekusi ini berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026.
“Tindakan sita eksekusi ini dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Jumat (12/6/2026).
Operasiini dimotori oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM PIDSUS, Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, serta didampingi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rincian Aset yang Disita Kejagung
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah daftar aset tanah dan bangunan yang berhasil dieksekusi oleh tim Kejaksaan selama tiga hari operasi:
Hari Pertama: Selasa, 9 Juni 2026 (Bangka Selatan)
Kelurahan Payung, Kecamatan Payung: 1 bidang tanah/bangunan seluas 503 meter persegui (SHM No. 00118 atas nama Tamron).
Hari Kedua: Rabu, 10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah)
Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas (Bangka Selatan):
1 bidang tanah/bangunan seluas 839.671 m2
1 bidang tanah/bangunan seluas 2.515.858 m2
Kecamatan Koba (Bangka Tengah):













