PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif mengungkapkan tentang keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di wilayahnya.
Hal itu disampaikan dalam ruang rapat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/6/2026).
Di hadapan Gubernur dan jajaran pemangku kebijakan, Saparudin menyuarakan kegelisahan yang selama ini mengganjal pembangunan ibu kota provinsi.
Kota Pangkalpinang mengklaim diri sudah bersih dari aktivitas tambang, namun di atas kertas, ratusan hektare tanahnya ternyata masih berstatus hukum pertambangan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mendesak penghapusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk seluas 703 hektare yang masih nempel di wilayah administrasinya.
Langkah ini diambil karena status IUP tersebut dinilai menjadi batu sandungan yang mengunci ruang gerak pembangunan kota.
Kontradiksi Aturan vs Realita Lahan
Saparudin membeberkan adanya kontradiksi besar antara regulasi lokal dengan kondisi di lapangan.
Secara hukum daerah, Pangkalpinang sebenarnya sudah menyandang status zona bebas tambang.
“Kota Pangkalpinang secara Perda sudah tidak ada lagi pertambangan, kita zero tambang. Tetapi faktanya, masih ada IUP timah milik PT Timah yang berada di wilayah kami,” ujar Saparudin usai rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, selama status 703 hektare lahan tersebut belum diputihkan dari hak penambangan PT Timah, pemerintah kota tidak bisa leluasa mengeksekusi program-program strategis.
“Kami minta itu ditiadakan. Sebab, selama masih berstatus IUP, ruang gerak pembangunan menjadi agak sulit,” keluhnya.
Jasa dan Perdagangan
Pangkalpinang hari ini bukan lagi wilayah buruan bijih timah, melainkan sebuah ibu kota yang sedang bersolek menjadi pusat jasa dan perdagangan.
Saparudin menegaskan, penghapusan IUP ini bukan sekadar urusan coret-mencoret status di peta, melainkan demi kepastian hukum tata ruang.













