PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyoroti tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) alias galian C yang sudah usang dan tidak pernah bergeser sejak sewindu lalu.
Di tengah upaya daerah memompa Pendapatan Asli Daerah (PAD), komoditas bernilai tinggi seperti pasir kuarsa dan kaolin justru masih dihargai dengan tarif “pajak jadul”.
Tak ingin potensi daerah menguap begitu saja, Pemprov Babel langsung mengambil langkah agresif.
Rencana kenaikan pajak galian C sebesar 20 persen kini tengah dimatangkan.
Hidayat Arsani menegaskan, penyesuaian tarif ini sudah sangat mendesak karena harga pasaran komoditas tersebut sudah jauh melampaui standar pajak yang berlaku saat ini.
“Untuk pasir kuarsa dan kaolin, pajaknya akan kita naikkan 20 persen. Selama ini tarifnya masih di bawah standar, sudah bertahun-tahun enggak naik-naik,” ujar Hidayat kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Menilik data resmi dari laman babelprov.go.id, keluhan Gubernur memang beralasan.
Regulasi tarif pajak MBLB di Bumi Serumpun Sebalai terakhir kali diutak-atik pada tahun 2018 silam.
Mengintip Tarif Galian C yang Berlaku Saat Ini:
Kelompok Mineral Bukan Logam:
Kaolin: Rp70.000 / ton
Pasir Kuarsa: Rp50.000 / ton
Tanah Liat: Rp48.000 / ton
Kelompok Batuan:













