BANGKA SELATAN, JURNALINDONESIA.CO — Kamera ponsel baru saja merekam sekitar 50 detik kondisi baliho yang disegel Satpol PP di Simpang Lima Habang, Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.54 WIB.
Namun, suasana liputan yang tenang mendadak berubah tegang.
Suara bentakan dari atas rangka baliho seketika memecah konsentrasi para jurnalis yang sedang bertugas.
Intimidasi dan ancaman tersebut dialami oleh Cepi Marlianto (jurnalis Bangka Pos) dan Suwandika Ananto (wartawan TVRI).
Keduanya dilarang mengambil gambar, hingga diancam oleh pekerja dari CG perusahaan pemilik reklame yang disegel tersebut.
Berawal dari Larangan Ambil Gambar
Kronologi bermula saat Cepi dan Suwandika tiba di lokasi untuk mendokumentasikan baliho sitaan tersebut demi kepentingan berita.
Konfirmasi sebelumnya pun sudah mengantongi izin dari Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth.
Namun, baru sebentar mengambil video, seorang pegawai di lokasi langsung menghampiri dan menegur.
Meski sudah dijawab bahwa aktivitas tersebut adalah liputan resmi, pegawai itu justru melapor kepada dua rekannya yang sedang berada di atas rangka baliho untuk menurunkan reklame.
Dari atas rangka, nada bicara pekerja tersebut langsung meninggi dan melarang wartawan merekam.
”Dak usah ambil video. Apa hak ambil video!” teriak pekerja tersebut dengan nada keras.
Cepi langsung mempertanyakan dasar pelarangan tersebut.













