PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kantor Wilayah BPN, dan PT Timah Tbk sepakat merevisi penataan ruang serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sudah tidak efektif.
Lahan-lahan pertambangan nonaktif tersebut akan dikembalikan ke pemerintah daerah (pemda) untuk dikembangkan menjadi potensi komoditas lain.
Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (10/6/2026).
“PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” ujar Gubernur Babel, Hidayat Arsani.
Hidayat menjelaskan, pengembalian lahan ini krusial karena wilayah tersebut menyimpan potensi komoditas lain seperti pasir kuarsa, silika, dan kaolin.
Saat ini, total luas IUP di Babel mencapai 512.716,84 hektare (351.687,79 hektare daratan dan 161.029,06 hektare lautan).
Namun, hasil analisis menunjukkan hanya 17,6 persen atau sekitar 90.072,27 hektare lahan IUP yang aktif beroperasi.
Berdasarkan data overlay (tumpang susun), terjadi banyak tumpang tindih pemanfaatan ruang pada lahan IUP tersebut, antara lain:
– 12.507,10 hektare tumpang tindih dengan kawasan permukiman.
– 16.835,55 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU).













