PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong percepatan legalitas produk olahan daerah melalui fasilitasi penerbitan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha serta kelompok pengolah pangan lokal.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Fasilitasi Perizinan PIRT terkait Produk Olahan Daerah di Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026).
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan pihak Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang telah difasilitasi langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang.
“Kami hari ini didampingi Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Pak Sugeng Indrawan, dalam rangka tindak lanjut pertemuan bersama Pak Wali dan Bu Wakil beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk percepatan penerbitan sertifikat PIRT dan sertifikasi halal produk pangan,” kata Agustu.
Ia menjelaskan, rapat tersebut melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta sejumlah lembaga pendukung, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPOM, dan instansi lainnya agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat.
Menurut Agustu, program yang digagas pihak Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejalan dengan visi pembangunan daerah, khususnya dalam pengembangan potensi unggulan di tingkat kelurahan.
“Pemerintah Kota sangat mengapresiasi inisiatif dari Pak Kalapas. Ini selaras dengan visi misi Pak Wali Kota yang menjadikan Kelurahan Tuatunu Indah sebagai sentra nanas dengan berbagai produk olahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Lapas saat ini tengah menyiapkan sejumlah produk olahan berbahan dasar nanas dan membutuhkan dukungan percepatan perizinan karena telah memiliki calon mitra pemasaran dari luar daerah.
“Tadi Pak Kalapas langsung menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapan awal tentu Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian perizinan lainnya termasuk PIRT dan sertifikasi halal. Harapannya proses ini bisa dipercepat karena sudah ada mitra yang menunggu di Jawa Barat,” jelasnya.













