PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Empat terdakwa kasus korupsi pertambangan timah di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah dibawa menumpang mobil minibus yang dikawal anggota TNI.
Saat digiring ke ruang tunggu pengadilan, tangan Herman Fu Cs dalam kondisi terborgol dan menutupi wajah dengan masker.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini serta Hakim Anggota Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyudi sebagai pengadil hari ini.
Awal Mula Kasus













