PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA –Sidang kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang menjerat empat terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan, dan Mardiansyah, ditunda hingga pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memutuskan menunda persidangan yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (9/6/2026), lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli.
“Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU tidak dapat dilanjutkan hari ini karena saksi yang bersangkutan berhalangan hadir,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan di PN Pangkalpinang.
Baca juga: Terdakwa Herman Fu Cs Tiba di Pengadilan dengan Tangan Terborgol
Kasus ini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pada persidangan sebelumnya, tabir aliran timah ilegal dari lokasi tambang Herman Fu Cs yang beroperasi di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, mulai terungkap ke publik.













