banner 728x90

Pj Sekda Babel Tak Hadir, Sidang Tipikor Tambang Herman Fu Cs Ditunda

Avatar
Terdakwa Herman Fu Cs jalani persidangan di PN Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tambang timah ilegal yang menjerat empat terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang berlangsung singkat.

Persidangan yang digelar pada Selasa (9/6/2026) tersebut terpaksa ditunda dan hanya berlangsung singkat selama sekitar lima menit akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi fakta.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, bersama dua hakim anggota, Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyudi, mengetuk palu penundaan sidang setelah menerima konfirmasi saksi dari JPU berhalangan hadir.

Baca juga: Pengacara Minta Saksi Hadir Fisik di PN Pangkalpinang

Saksi yang dimaksud adalah Penjabat (Pj) Sekda Bangka Belitung (Babel), Fery Aprianto.

​”Saksi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dinas di luar,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim di ruang sidang.

​Perkara korupsi ini menyeret empat terdakwa sekaligus, yaitu Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus tersebut.

Mereka didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal yang merambah kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Produksi Nadi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses