PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal pada Selasa (9/6/2026).
Empat terdakwa dalam kasus ini, Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah, menjalani persidangan di Ruang Garuda dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, dilansir dari sipp.pn-pangkalpinang.go.id.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Variska Ardina Kodriansyah.
Awal Mula Kasus
Kasus penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah yang menyeret nama bos alat berat Herman Fu Cs.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menemukan adanya kerugian keuangan negara yang fantastis akibat kerusakan lingkungan dan manipulasi birokrasi.
Aktivitas ilegal ini berlangsung masif selama hampir satu tahun di sepanjang tahun 2025.
Komplotan ini menyasar kawasan hijau yang seharusnya dilindungi, yakni Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Produksi Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Total luas lahan yang dieksploitasi mencapai 315,48 hektare (terdiri dari 262,85 hektare di Sarang Ikan dan 52,63 hektare di Dusun Nadi).
Untuk melancarkan aksinya, kelompok ini membangun jaringan yang rapi, mulai dari penyediaan modal, eksekutor lapangan, hingga keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) demi memuluskan operasional mereka agar aman dari jangkauan hukum.
Berbagi Peran dalam Komplotan
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengungkap bahwa keempat terdakwa memiliki peran spesifik namun saling terikat erat dalam pusaran korupsi ini:













