PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa aktivitas penambangan timah di perairan Teluk Kelabat Dalam harus segera dihentikan dan dikosongkan.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K), kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona zero (bebas) tambang.
Hal tersebut disampaikan Edi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah desa dan perwakilan nelayan dari 10 desa terdampak di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
“IUP PT Timah Tbk di sana memang masih ada, tetapi menurut Perda RZWP3K daerah tersebut adalah zero tambang. Otomatis PT Timah tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK),” kata Edi.
Menurut Edi, kepolisian bisa langsung menindaklanjuti secara hukum dan segera mengosongkan daerah tersebut.
Edi menjelaskan bahwa Perda RZWP3K memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang pertambangan karena produk hukum daerah ini dinaungi oleh regulasi nasional yang sah.
Oleh karena itu, status bebas tambang di Teluk Kelabat Dalam wajib dihormati.













