PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah, dan Anggota DPRD Pangkalpinang.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026 lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Bakeuda, Syamsul Bachri, menyampaikan bahwa total anggaran yang direalisasikan untuk pembayaran Gaji ke-13 dan TPP mencapai Rp29.471.757.158.
“Gaji 13 sudah dibayarkan tanggal 2 sampai dengan 4 Juni. Total perkiraan realisasi untuk Gaji ke-13 dan TPP 13 ini mencapai Rp 29.471.757.158,” ujar Syamsul Bachri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Syamsul menyebutkan, dana tersebut disalurkan kepada ribuan penerima yang terdiri dari PNS, PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ia merinci, alokasi pembayaran meliputi PNS sebesar Rp13.431.167.683 untuk 2.745 orang, PPPK sebesar Rp2.892.472.867 untuk 732 orang, anggota DPRD sebesar Rp1.136.524.189 untuk 35 orang, serta kepala daerah sebesar Rp11.592.419 untuk dua orang.
Selain itu, pemerintah juga merealisasikan pembayaran TPP PNS sebesar Rp12 miliar.













