BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Mentok.
Seorang pemuda berinisial FH (22) diciduk bersama barang bukti 58 paket ganja siap edar yang disembunyikan di semak-semak.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) malam tersebut.
”Pelaku merupakan warga Kecamatan Mentok. Penangkapan ini hasil dari pengembangan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satresnarkoba,” ujar Yos, Sabtu malam.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Polisi awalnya mengamankan FH di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah diinterogasi, FH bernyanyi dan mengaku menyimpan pasokan ganjanya di kawasan Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pengurus RT/RW setempat.
Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket ganja tersembunyi.
”Di dalam semak-semak pinggir Jalan Pantai Baru, kami menemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun ganja kering,” jelas Yos.
Barang Bukti yang Disita













