banner 728x90

Sembunyikan 58 Paket Ganja di Semak-Semak, Pemuda di Mentok Diciduk Polisi

Simpan 58 paket ganja, FH (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: IST/Humas Polres Babar
banner 468x60

BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Mentok.

Seorang pemuda berinisial FH (22) diciduk bersama barang bukti 58 paket ganja siap edar yang disembunyikan di semak-semak.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) malam tersebut.

​”Pelaku merupakan warga Kecamatan Mentok. Penangkapan ini hasil dari pengembangan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satresnarkoba,” ujar Yos, Sabtu malam.

Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku

Polisi awalnya mengamankan FH di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah diinterogasi, FH bernyanyi dan mengaku menyimpan pasokan ganjanya di kawasan Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pengurus RT/RW setempat.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket ganja tersembunyi.

​”Di dalam semak-semak pinggir Jalan Pantai Baru, kami menemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun ganja kering,” jelas Yos.

Barang Bukti yang Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses