Oleh: Alza Munzi/Jurnalis di Bangka Belitung
JURNALINDONESIA.CO — Kasus hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026) atas kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta, keputusan Hellyana untuk tidak mengajukan banding resmi mengubah statusnya dari terdakwa menjadi terpidana.
Hellyana sepertinya memilih “mengalah’, diam, di balik kesunyian tembok tebal yang mengelilingi hari-harinya.
Langkah hukum yang “menerima” vonis ini seketika memicu tanda tanya besar di benak publik Negeri Serumpun Sebalai: Bagaimana nasib Hellyana sebagai orang nomor dua di Babel?
Apakah jabatan politiknya otomatis luntur, atau ia masih bisa melenggang di kursi Babel 2?
Hingga saat ini, para akademisi, ahli hukum, maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel masih hening, membuat situasi terkesan abu-abu.
Namun, jika kita membedahnya melalui kacamata hukum tata negara dan etika politik, jawabannya berada di persimpangan yang ironis.
Apakah Hellyana Masih Sah Menjabat?
Publik mungkin bertanya-tanya ketika seorang terpidana tetap memegang tongkat eksekutif.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Hellyana sebagai Wagub secara hukum sebenarnya masih aman.
Beberapa hal yang bisa menjadi rujukan:
Bukan Kasus Khusus: Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau perbuatan yang memecah belah NKRI.
Kasus Hellyana adalah penipuan murni (Pasal 378 KUHP), yang tidak masuk dalam kategori ini.
Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun: Pemberhentian sementara atau permanen juga berlaku jika kepala daerah didakwa dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan hanya membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ditambah lagi, vonis riil yang diterima Hellyana “hanya” 4 bulan.
Sehingga, lantaran ancaman hukuman pasal penipuan berada di bawah batas minimal 5 tahun, sejauh pemahaman penulis, tidak ada dasar regulasi yang kuat dalam UU Pemda untuk mencopot Hellyana dari jabatannya.
Hingga detik ini, ia tetap merupakan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang sah secara konstitusi.
Realitas Politik: Cacat Legitimasi Moral
Meski benteng hukum formal mengaturnya, Hellyana berada di titik nadir dalam konteks legitimasi moral dan etika politik.
Hellyana adalah produk demokrasi.
Ia dipilih langsung oleh rakyat Babel pada Pilgub 2024 lalu sebagai representasi harapan publik.











