PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tabir hitam aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah kian benderang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya sidang perdana digelar dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/4/2026).
Empat terdakwa dengan peran berbeda, mulai dari penyedia alat berat, pelaksana lapangan, hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Potensi Kerugian Tambang Ilegal di Lubuk Besar Rp12.9 T
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Pangkalpinang ini mendudukkan tiga bos timah swasta, yakni Herman Fu, Yulhaidir alias H Yul, dan Iguswan Sahputra alias Igus, serta satu oknum aparatur sipil negara (ASN), Mardiansyah.
Peran Para Terdakwa dalam Pusaran Kasus
Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, keempat terdakwa memiliki peran yang saling berkelindan dalam memuluskan operasi tambang ilegal tersebut:
Herman Fu: Bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia alat berat (ekskavator) untuk mengeruk kawasan hutan.
H Yul (Yulhaidir): Pelaksana lapangan yang mengomandoi aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan, Lubuk, Bangka Tengah.
Igus (Iguswan Sahputra): Pelaksana lapangan yang mengelola aktivitas tambang di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk.
Mardiansyah: PNS yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Bangka Belitung.
Aliran Dana Miliaran
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayatullah Farhan pada sidang Selasa (21/4/2026) lalu, terungkap mata rantai sistematis yang melibatkan korporasi besar.
Pasir timah hasil jarahan dari hutan lindung dan hutan produksi diduga kuat mengalir ke PT TIMAH (Persero) Tbk serta smelter swasta PT MSP.
Jaksa Ayatullah Farhan membeberkan secara lugas bagaimana pasir timah ilegal dari kawasan terlarang tersebut bisa “dicuci” dan masuk ke industri formal.
Pasir timah ilegal tersebut diselundupkan masuk melalui salah satu mitra resminya, yaitu CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang dimiliki oleh Hervandy alias Acan (berstatus sebagai saksi).
Sementara itu, sebagian pasir timah ilegal lainnya dijual ke smelter swasta.
Nilai transaksinya pun fantastis.
Hasil tambang dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi yang dikelola terdakwa Igus mengalir ke smelter swasta melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai mencapai Rp 7,5 miliar.
Tidak hanya itu, terdakwa Igus secara personal juga tercatat menjual pasir timah senilai Rp 8,1 miliar ke smelter swasta tersebut.
Rekam Jejak Kasus: Berawal dari Operasi Satgas PKH













