banner 728x90

Polda Babel Tangkap 3 Penimbun 8 Ton Solar Bersubsidi di Bangka Barat

Polda Babel bongkar praktik penimbunan 8 ton solar subsidi di Bangka Barat. Foto: Humas Polda Babel
banner 468x60

​PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar praktik penimbunan delapan ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat.

Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan pada Kamis (4/6/2026) sore itu adalah M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat.

​”Muji dan Wanto ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).

​Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi.

Selain itu, petugas mengamankan dua unit mobil, dua drum berukuran besar (1.000 dan 5.000 liter), 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, serta empat unit mesin pompa hisap.

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa solar subsidi tersebut dikumpulkan dari para pengerit yang membelinya di sejumlah SPBU wilayah Mentok.

Solar tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka Muji sebelum dijual kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses