BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Satreskrim Polres Bangka Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia dua tahun.
TS, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Barat, kini juga tengah menghadapi proses pemecatan dari instansinya.
Kasus memilukan di Kecamatan Mentok ini terungkap setelah ibu korban mencurigai bayinya yang terus-menerus mengeluhkan rasa sakit.
Usai melakukan pemeriksaan medis, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat pada 5 Mei 2026 lalu.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan TS sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, Rabu (3/6/2026).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat mengantongi bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.













