PANNGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Prof. Dr. K.H. Hatamar Rasyid, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Kick Off Seremonial Sosialisasi Wajib Oktober Halal (WHO) 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Transmart Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Hatamar, sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu kepada pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pengolahan makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya.
“Ini bukan hal baru. Sosialisasi sudah dilakukan sejak lama kepada para pelaku usaha. Indonesia dan dunia global saat ini sudah memasuki tren global halal, sehingga jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal memiliki dua fungsi utama.
Pertama, memberikan kepastian dan jaminan kehalalan suatu produk melalui proses sertifikasi yang resmi.
Kedua, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar produk yang mereka hasilkan dapat diterima dan dikonsumsi oleh semua kalangan, baik muslim maupun nonmuslim.
Menurutnya, tren halal kini telah menjadi perhatian masyarakat internasional.
Bahkan wisatawan maupun tamu dari luar negeri, terutama dari negara-negara Timur Tengah, cenderung mencari produk yang memiliki logo atau sertifikat halal sebelum membeli atau mengonsumsinya.
“Kalau ada tamu dari luar negeri, apalagi dari negara Arab, ketika ingin membeli makanan atau produk tertentu yang pertama mereka cari adalah logo halal, stiker halal, atau tanda yang menunjukkan produk tersebut telah tersertifikasi,” jelasnya.
Hatamar menegaskan bahwa program sertifikasi halal bukan bertujuan memaksa masyarakat atau pelaku usaha.













