banner 728x90

Saparudin Semringah Pangkalpinang Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2025

Avatar
Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengatakan penghargaan tersebut menjadi kabar gembira bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang sekaligus bukti komitmen dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan.

“Alhamdulillah, hari ini kami kedatangan tamu dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membawa kabar gembira. Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum RI terkait Indeks Reformasi Hukum,” ujar Saparudin senyum semringah pada awak media.

Ia menjelaskan, salah satu indikator penilaian yang membuat Pangkalpinang meraih predikat AA adalah keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan.

Menurutnya, Pemkot Pangkalpinang bersama Kanwil Kementerian Hukum Babel telah membentuk 42 Posbankum yang tersebar di 42 kelurahan dan seluruhnya aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum RI yang telah memberikan penilaian AA. Kalau istilah di perkuliahan, ini seperti cumlaude. Namun penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Saparudin menegaskan, keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mufakat sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga terus memperkuat aspek kebijakan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Posbankum.

Ke depan, pihaknya juga akan memberikan pembekalan kepada para ketua RT dan RW yang baru dilantik dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kami ingin RT dan RW memiliki pemahaman yang baik dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari persoalan hukum hingga pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses