PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025 menjadi sorotan.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk segera mengumumkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap 30 Anggota DPRD Pangkalpinang.
Hingga 20 April 2026, penyidik kejaksaan telah memintai keterangan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pangkalpinang.
Termasuk Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna juga ikut dipanggil Kejari, lantaran pernah sebagai anggota dewan sebelum menjabat wakil kepala daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, meminta penegak hukum bertindak transparan dan tidak mengulur waktu.
Baca juga: Penjelasan Kejari Usai Pulbaket Anggota DPRD Pangkalpinang














