JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sore.
Keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua mantan pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi).
Modus Gurita Yayasan dan Intervensi Proyek
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, membeberkan bahwa ketiga tersangka diduga menggunakan yayasan-yayasan yang mereka miliki dan afiliasikan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap lolos menjadi mitra setelah para tersangka mengintervensi proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Dari modus ini, yayasan-yayasan tersebut meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain itu, para tersangka juga terbukti melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Daftar Pengadaan yang Di-mark Up:
– Pengadaan Alat SPPG: Rp1 triliun untuk 21.801 unit.
– Sepatu: 32.000 pasang (tidak sesuai ketentuan & mark-up).
– Tablet Elektronik: Kisaran 31.000 unit (tidak sesuai ketentuan & mark-up).













