PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO –Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Barthomelous Suharto, mengatakan salah satu kendala utama yang kerap ditemukan di lapangan adalah persoalan status kepemilikan lahan calon penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Konsolidasi Usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027 di Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Ruang Sekda Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
“BSPS itu mensyaratkan status lahan harus clear and clean. Artinya kepemilikan dan administrasi lahannya harus jelas serta didukung dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas lahan, Suharto menjelaskan program BSPS juga menuntut adanya unsur swadaya dari masyarakat penerima bantuan.
Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah bersifat stimulan atau pendorong agar penerima turut berupaya mencari tambahan sumber pendanaan untuk pembangunan atau perbaikan rumahnya.
“Dana yang diberikan adalah stimulus. Jadi penerima bantuan diharapkan juga dapat menggali sumber pendanaan lain, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitarnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap calon penerima BSPS memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Dengan kondisi harga material saat ini, Suharto menilai bantuan tersebut tetap membutuhkan dukungan tambahan agar hasil pembangunan rumah menjadi lebih maksimal.
“Karena itu swadaya masyarakat menjadi penting. Bagi yang tidak memiliki kemampuan swadaya tentu akan menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaannya,” jelasnya.













