PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk mematuhi kesepakatan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah.
Langkah tegas ini diambil guna menyelamatkan perekonomian petani di tengah anjloknya harga sawit belakangan ini.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara DPRD Babel dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (2/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya mengacu pada hasil rapat di Kementerian Pertanian pada 29 Mei 2026 lalu yang dipimpin oleh Wakil Menteri Pertanian.
”Kami meminta pabrik-pabrik PKS membeli sawit berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 7 Mei 2026 yang juga telah disampaikan oleh Gubernur,” ujar Didit usai pertemuan.
Tindak Lanjut Regulasi Pusat
Didit menjelaskan, desakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat agar daerah menjalankan Peraturan Menteri Pertanian terkait tata niaga dan penetapan harga TBS kelapa sawit.













