PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Bangka Tengah menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lapangan.
Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah, Maladi menilai, persoalan sengkarut sawit saat ini bukan lagi berada pada tataran regulasi, melainkan pada eksekusi dan pengawasan di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Hal itu terungkap dalam rapat audiensi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APDESI Babel di Pangkalpinang, Selasa (2/6/2026).
“Harga TBS sudah ditetapkan melalui keputusan bersama antara pabrik, perwakilan petani, maupun stakeholder lainnya. Intinya sederhana saja, apa yang dihasilkan dalam keputusan tersebut, tolong diawasi,” tegas Maladi usai rapat.
Celah Aturan di Tingkat Pengepul
Menurut Maladi, selama ini terjadi kesalahpahaman mengenai pihak yang bertanggung jawab mengawasi harga sawit.
Ia menegaskan bahwa APKASINDO hanyalah organisasi petani, bukan lembaga pengawas yang memiliki fungsi eksekusi hukum.
”Yang mengawasi itu adalah pihak yang menetapkan aturan. Dasar hukumnya juga jelas. Jadi sekarang kelemahan kita ada di pengawasan sampai ke tingkat pabrik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maladi menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur yang mengatur harga TBS saat ini baru menyentuh tingkat pabrik untuk pemegang Delivery Order (DO).
Sementara itu, alur transaksi dari tingkat pengepul (lapak) hingga ke petani mandiri belum terjangkau pengawasan secara penuh.













