JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelolosan ekspor ilmenite mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Kasus ini mencuat setelah 15 kontainer milik perusahaan yang berasal dari Kepulauan Bangka Belitung tersebut disita oleh aparat di Batam, pada 17 Mei 2026.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemilik barang atau korporasi saja.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) harus menyisir seluruh rantai perizinan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen ekspor.
“Kejaksaan Agung harus mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang diduga terlibat. Mulai dari pihak Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga pihak lain yang berwenang dalam verifikasi dan pengawasan ekspor,” ujar Sukendar di Jakarta, dalam keterangan yang dikutip, Minggu (31/5/2026).
Pembelaan PT PMM ke Kejagung
Merespons polemik tersebut, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (29/5/2026).
Pihaknya menyerahkan 20 bukti dokumen legalitas untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui 15 kontainer yang diangkut dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kami membawa sekitar 20 bukti yang berhubungan dengan izin-izin perusahaan,” kata Poltak.
Dokumen yang diserahkan meliputi Surat Izin Usaha Industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP), surat RKAB dari pemprov setempat, Surat Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan, dokumen kepabeanan, hingga laporan surveyor PT Sucofindo.













