PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 13 warga binaan (narapidana) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2026, Minggu (31/5/2026).
Pemotongan masa tahanan ini diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, dalam upacara yang berlangsung khidmat pada pukul 09.00 WIB.
Novriadi menjelaskan, dari total 16 warga binaan yang beragama Buddha di lapas tersebut, hanya 13 orang yang lolos verifikasi.
Sementara itu, tiga orang lainnya belum bisa diusulkan karena belum memenuhi ketentuan administratif dan substantif.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan wujud apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan yang menjadi lebih baik,” ujar Novriadi usai kegiatan.
Semua narapidana yang beruntung kali ini mendapatkan kategori Remisi Khusus I (RK-I) atau pengurangan sebagian.













