BATAM, JURNALINDONESIA.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI AL membongkar dugaan skandal penyelundupan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026).
Sebanyak 25 kontainer mineral disita karena diduga kuat menggunakan dokumen ekspor tidak sah dan membawa material berbahaya.
Pemeriksaan mendadak ini dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.
Dilansir dari kejaksaan.go.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif.
Kronologi dan Temuan di Lapangan
17 Mei 2026: TNI AL mengamankan kapal pengangkut karena dicurigai membawa material radioaktif.
26 Mei 2026: Satgas PKH membuka 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan muatan dengan dokumen ekspor.
Hasil Pemeriksaan: Ditemukan ketidaksesuaian dokumen.
Beberapa barang di dalam kontainer bahkan masuk dalam daftar komoditas yang dilarang keras untuk diekspor.
“Diduga kuat terjadi pelanggaran dokumen ekspor. Ada barang yang seharusnya dilengkapi dokumen resmi, bahkan ada barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” ungkap Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.













