BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Rabu (27/5/2026) sore.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Cadut (30), warga Desa Air Lintang, dan FSAA (23), warga Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang.
Tampak dalam video yang beredar di medsos, tangan kedua pelaku terikat satu borgol.
Keduanya tampak kepayahan mengangkat motor ke atas bak pikap.
Beruntung warga masih bisa menahan diri, sehingga tak membuat kedua pelaku babak belur.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan Ketua BPD Desa Sinar Surya mengenai adanya dua terduga pencuri sawit yang tertangkap tangan oleh warga.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Tempilang langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (28/5/2026).













