PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Temuan 80 titik reklame atau billboard yang belum mengantongi izin resmi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang pun mulai bergerak melakukan pendataan dan verifikasi terhadap puluhan titik reklame tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, mengatakan keberadaan reklame tak berizin itu merupakan persoalan lama yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri sejak kapan billboard-billboard tersebut berdiri tanpa izin resmi.
”Nah, ini kita belum dapat kabar ya kalau terkait rentang waktunya ya. Cuma memang kita mendapatkan PR 80 titik yang memang belum ada izin. Tapi terkait sudah berapa lama berdiri, kita kurang paham,” ujar Syarli kepada jurnalindonesia.co saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Syarli mengungkapkan, terdapat sekitar 13 perusahaan reklame yang beroperasi di Pangkalpinang.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci kepemilikan dari masing-masing titik reklame yang bermasalah karena proses verifikasi masih berlangsung.
Ia menegaskan, DPMPTSP tidak ingin gegabah dalam menentukan pemilik reklame agar tidak terjadi kesalahan data maupun klaim sepihak.
”Jangan sampai ini klaim kami sepihak kan. Ternyata kami bilang punya A ternyata punya B, kami bilang punya B ternyata punya C. Jadi data ini memang lagi kami verifikasi semuanya,” jelasnya.













