banner 728x90

Temuan 80 Reklame Bodong di Pangkalpinang, DPMPTSP Bakal Panggil 13 Pengusaha 

Avatar
Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah. Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Temuan 80 titik reklame atau billboard yang belum mengantongi izin resmi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang pun mulai bergerak melakukan pendataan dan verifikasi terhadap puluhan titik reklame tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, mengatakan keberadaan reklame tak berizin itu merupakan persoalan lama yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri sejak kapan billboard-billboard tersebut berdiri tanpa izin resmi.

​”Nah, ini kita belum dapat kabar ya kalau terkait rentang waktunya ya. Cuma memang kita mendapatkan PR 80 titik yang memang belum ada izin. Tapi terkait sudah berapa lama berdiri, kita kurang paham,” ujar Syarli kepada jurnalindonesia.co saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Syarli mengungkapkan, terdapat sekitar 13 perusahaan reklame yang beroperasi di Pangkalpinang.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci kepemilikan dari masing-masing titik reklame yang bermasalah karena proses verifikasi masih berlangsung.

Ia menegaskan, DPMPTSP tidak ingin gegabah dalam menentukan pemilik reklame agar tidak terjadi kesalahan data maupun klaim sepihak.

​”Jangan sampai ini klaim kami sepihak kan. Ternyata kami bilang punya A ternyata punya B, kami bilang punya B ternyata punya C. Jadi data ini memang lagi kami verifikasi semuanya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses