PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Temuan puluhan billboard atau papan reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi tengah menjadi sorotan di Kota Pangkalpinang.
Sedikitnya ada sekitar 80 billboard yang disebut-sebut bermasalah karena tidak mengantongi izin, bahkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik lantaran keberadaan reklame ilegal dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain persoalan administrasi, keberadaan billboard tanpa izin juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penataan reklame di wilayah kota.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Saparudin menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tidak akan tinggal diam.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan langkah penertiban sekaligus pemanggilan terhadap para pengusaha pemilik billboard agar segera menyelesaikan persoalan perizinannya.
”Ya, ini sedang kita siapkan. Sedang kita siapkan untuk manggil pengusaha-pengusahanya, ya. Untuk mereka segera menyelesaikan,” ujar Saparudin kepada jurnalindonesia.co saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, persoalan billboard tak berizin ini bukanlah masalah baru.
Saat dikonfirmasi mengenai sejak kapan reklame-reklame tersebut diduga macet izin, Saparudin memperkirakan kondisi itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai bertahun-tahun.













