BANGKA, JURNALINDONESIA.CO — Tiga personel Polres Bangka resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti sah dan meyakinkan melanggar peraturan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, di halaman Mapolres Bangka pada Senin (25/5/2026).
Ketiga personel yang dikenakan sanksi tegas tersebut adalah Aipda WH, Brigpol AD, dan Bripda FA.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kuat Polres Bangka dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra tidak dapat menyembunyikan rasa prihatinnya atas nasib ketiga mantan anggotanya yang harus mengakhiri masa dinas lebih awal.
“Patut kita sayangkan kejadian seperti ini. Mari kita belajar dari kesalahan rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya lebih cepat karena terbukti melanggar peraturan di tubuh Polri,” ujar AKBP Deddy.
Ia menegaskan agar momentum pahit ini dijadikan bahan introspeksi diri bagi seluruh personel yang masih aktif.













