banner 728x90

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Penjelasannya

Daging kurban. Foto: IST/nusaqu
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, pertanyaan mengenai hak pembagian daging kurban kerap muncul di tengah masyarakat.

Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah boleh atau tidaknya orang yang berkurban (sahibul kurban) ikut memakan daging dari hewan yang ia kurbankan.

Berdasarkan tinjauan syariat Islam, hukum bagi orang yang berkurban untuk mengonsumsi daging kurbannya sendiri terbagi menjadi dua kondisi utama, tergantung pada jenis kurban yang ditunaikan.

Rasulullah SAW juga mencontohkan langsung bahwa beliau memakan daging dari hewan yang beliau sembelih sendiri.

Hadis Riwayat Muslim

“Rasulullah SAW ketika Idul Adha menyembelih seekor kambing, kemudian beliau bersabda: ‘Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah’.” (HR. Muslim).

Hadis dari Sayyidah Aisyah RA

“Nabi SAW bersabda: ‘Makanlah oleh kalian, simpanlah, dan bersedekahlah’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadis inilah para ulama (salah satunya Mazhab Syafii) merumuskan pembagian ideal menjadi 3 bagian (1/3 dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan, 1/3 dihadiahkan).

Berikut adalah rincian hukum dan ketentuannya yang perlu dipahami oleh masyarakat:

1. Kurban Sunnah (Sukarela): Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan

Jika ibadah kurban yang dilakukan bersifat sunnah (bukan karena nazar), maka sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya.

Bahkan, sebagian besar ulama menyatakan hukumnya sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.

Merujuk pada petunjuk syariat, porsi ideal pembagian daging kurban sunnah dibagi menjadi tiga bagian:

– Sepertiga (1/3) bagian untuk dikonsumsi oleh sahibul kurban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses