banner 728x90

DPRD Babel Desak PT GML Realisasikan Kebun Plasma, Ancam Tolak Perpanjangan HGU

Avatar
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan pembangunan kebun plasma di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) pada Rabu (20/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Edi Nasapta dan Beliadi.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Babel serta perwakilan warga dari delapan desa yang masuk dalam wilayah operasional PT GML, yaitu Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi warga yang mencakup lima poin tuntutan utama terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Hasil rapat hari ini, kami mendengar tuntutan dari delapan desa yang wilayahnya masuk dalam operasional PT GML,” kata Didit usai rapat.

Adapun lima poin tuntutan masyarakat di antaranya:

Realisasi Kebun Plasma: Perusahaan wajib segera membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun inti.

Kompensasi Tunai: Pembayaran dana kompensasi tunai kepada masyarakat terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses