JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kota Pangkalpinang Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (19/5/2026).
Budiyanto mengatakan, hingga saat ini realisasi pembayaran kewajiban iuran wajib Pemkot Pangkalpinang kepada BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 95 persen.
“Alhamdulillah sudah 95 persen dibayar oleh Pemkot ke BPJS. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami, insyaallah kami selesaikan 100 persen,” kata Budiyanto.
Ia menjelaskan total kewajiban pembayaran iuran JKN Pemkot Pangkalpinang dalam satu tahun mencapai sekitar Rp15,3 miliar.
Untuk triwulan pertama, pembayaran Januari hingga Maret 2026 disebut telah dianggarkan dan direalisasikan.













