JURNALINDONESIA.CO – Direktur Jakarta Futures Exchange (JFX), Yazid Kanca Surya, memaparkan perkembangan perdagangan timah nasional melalui Bursa Timah JFX dalam kegiatan MEDIA PRESS MASTERCLASS bertajuk Tin Talks: Kupas Tuntas Transaksi Timah di JFX.
Dalam pemaparannya, Kanca menjelaskan JFX merupakan bursa berjangka pertama di Indonesia yang resmi berdiri pada 19 Agustus 1999.
Namun, proses pembentukannya telah dirancang sebelum krisis moneter 1998.
“Setelah krisis moneter, akhirnya pada 1999 kami mendirikan Bursa Berjangka Jakarta atau JFX,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada awal pendirian JFX terdapat 29 pemegang saham yang terdiri dari 11 perusahaan sawit besar, delapan eksportir kopi, dan 10 perusahaan finansial atau pialang Indonesia.
Seluruh pemegang saham memiliki porsi kepemilikan yang sama sehingga setiap keputusan harus disepakati bersama.
Meski menghadapi tantangan ekonomi saat itu, para pendiri tetap berkomitmen membangun bursa berjangka nasional.
Sekitar satu tahun empat bulan setelah berdiri, tepatnya pada 15 Desember 2000, JFX mulai memperdagangkan kontrak olein dengan volume transaksi mencapai sekitar 800 lot per hari.
Menurut Kanca, perjalanan awal JFX tidak mudah.
Pada 2004, modal perusahaan sekitar Rp12 miliar banyak digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan sistem perdagangan.
“Bahkan saat itu direksi sempat melakukan pemotongan gaji agar perusahaan tetap berjalan,” katanya.
JFX sendiri berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta Bank Indonesia.
Selain itu, transaksi perdagangan di JFX didukung Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring dan penjamin transaksi.











