JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menertibkan puluhan billboard besar yang belum memiliki izin.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif menyebut masih terdapat lebih dari 80 billboard besar di Kota Pangkalpinang yang belum mengantongi izin resmi.
“Billboard di Kota Pangkalpinang ini ada 80 lebih yang besar-besar itu tidak punya izin dan akan kita selesaikan,” kata Saparudin usai rapat Evaluasi APBD 2026, di Bapperida, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, penertiban tersebut berpotensi menambah pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari satu billboard, pendapatan PBG diperkirakan mencapai Rp15 juta.
“Kalau satu billboard bisa Rp15 juta, kali 80 bisa lebih dari Rp1 miliar untuk menambah pendapatan daerah,” ujarnya.













