JURNALINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (18/5/2026) hari ini.
Sidang ini sempat tertunda satu pekan dari jadwal semula.
Sebelumnya, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan pada Senin (11/5/2026) lalu.
Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran majelis hakim menyatakan belum siap dengan berkas putusan final.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara.
Baca juga: Vonis Hellyana yang Tertunda
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait pembayaran tagihan (bill) hotel senilai Rp22 juta.
Perjalanan Kasus: Bermula dari Laporan Manajer Hotel
Kasus yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh mantan Mlmanajer hotel, Adelia Saragih.













