JURNALINDONESIA.CO – Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang semula tenang mendadak riuh, Senin (18/5/2026).
Begitu majelis hakim selesai membacakan vonis empat bulan penjara dan perintah penahanan untuk Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebuah jeritan histeris memecah keheningan.
”Allahuakbar, jatuhkan azab yang menzalimi anak kami!” teriak seorang ibu dengan suara bergetar.
Perempuan paruh baya yang datang jauh-jauh dari Belitung itu tak kuasa menahan diri.
Baginya dan keluarga, melihat sang putri—yang memegang jabatan sebagai orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung—harus menghadapi perintah penahanan, adalah hantaman yang begitu berat.
Bermula dari Tagihan Hotel
Kasus yang menyeret politisi perempuan ini memang terbilang unik sekaligus mengejutkan publik.
Siapa sangka, seorang pejabat tinggi daerah harus berhadapan dengan meja hijau hanya karena urusan bill (tagihan) hotel yang tak kunjung rampung.
Jejak perkara ini bermula pada rentang Agustus 2023 hingga September 2024.
Saat itu, Hellyana memesan berbagai fasilitas di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.
Mulai dari kamar, ruang meeting beserta paketnya, hingga urusan makan dan minum.
Semua pesanan itu dikoordinasikan langsung melalui Manajer Hotel, Nuraida Adelia Saragih.
Namun, koordinasi yang awalnya berjalan lancar itu perlahan berubah menjadi bumerang.













