banner 728x90

Retribusi Masih Rendah, Pemkot Pangkalpinang Targetkan PAD dari Billboard Tak Berizin

Avatar
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif. Foto: JI/Mita
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menertibkan puluhan billboard besar yang belum memiliki izin.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif menyebut masih terdapat lebih dari 80 billboard besar di Kota Pangkalpinang yang belum mengantongi izin resmi.

“Billboard di Kota Pangkalpinang ini ada 80 lebih yang besar-besar itu tidak punya izin dan akan kita selesaikan,” kata Saparudin usai rapat Evaluasi APBD 2026, di Bapperida, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penertiban tersebut berpotensi menambah pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari satu billboard, pendapatan PBG diperkirakan mencapai Rp15 juta.

“Kalau satu billboard bisa Rp15 juta, kali 80 bisa lebih dari Rp1 miliar untuk menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses