JURNALINDONESIA.CO – Pihak kuasa hukum Hellyana menyatakan kekecewaan mendalam atas pertimbangan majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul sepanjang persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum menegaskan akan segera mengambil langkah hukum berupa pengajuan banding.
Dhimas menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembuktian yang dihadirkan di persidangan.
Salah satu poin keberatan utama yang ia tekankan adalah absennya bukti percakapan (chat) yang selama ini dituduhkan kepada kliennya, serta tidak adanya dokumen identitas dasar seperti KTP dalam berkas perkara.
Baca juga: Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara
”Katanya ada bukti chat, dibilang di situ, tapi di persidangan tidak ada. Kenapa kok diterima? Terus KTP tidak ada,” ujar Dhimas Putra Ramadhani usai persidangan, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Dhimas juga mempertanyakan relevansi serta hubungan hukum antar pihak dalam perkara ini.
Ia menyayangkan sikap majelis hakim yang meloloskan dakwaan, padahal saksi-saksi kunci yang dianggap mengetahui duduk perkara—baik dari pihak LPMP maupun pihak terkait lainnya—justru tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
”Saksi dari LPMP tidak ada. Itu dari mana hubungannya? Masalahnya seperti itu. Jadi pandangan kami, ternyata memang tidak diterima oleh hakim. Untuk itu, kami memutuskan akan mengajukan banding,” tegas Dhimas.
Status Wagub













