banner 728x90

DPRD Babel Incar Pajak “Ruang Atas-Bawah” Jalan, Aset Tidur Bakal Diperas untuk PAD

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membidik potensi pajak baru dari pemanfaatan “ruang atas dan ruang bawah” jalan.

Langkah ini diambil sebagai strategi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendanai pembangunan dan pelayanan publik.

Rencana tersebut mengemuka usai Rapat Paripurna penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum evaluasi total terhadap sumber pendapatan daerah yang selama ini terbengkalai.

“Ada beberapa item yang harus segera diubah, salah satunya menyesuaikan dengan keputusan Mendagri terbaru mengenai perubahan tarif,” ujar Eddy usai memimpin rapat.

BACA JUGA  39 Kopdes Merah Putih Ditargetkan Mulai Beroperasi di Bangka Belitung April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses