JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membidik potensi pajak baru dari pemanfaatan “ruang atas dan ruang bawah” jalan.
Langkah ini diambil sebagai strategi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendanai pembangunan dan pelayanan publik.
Rencana tersebut mengemuka usai Rapat Paripurna penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum evaluasi total terhadap sumber pendapatan daerah yang selama ini terbengkalai.
“Ada beberapa item yang harus segera diubah, salah satunya menyesuaikan dengan keputusan Mendagri terbaru mengenai perubahan tarif,” ujar Eddy usai memimpin rapat.











